MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan
Suwardi Sinaga - Rabu, 05 Februari 2025 23:22 WIB
Humas MK/Bayu
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Humbang Hasundutan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite.
Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi dilansir dari situs resmi MK.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa pembagian uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun. Menurutnya, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya ASN saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok atas nama Rolima Br Nainggolan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan. Demikian juga, Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ronald Hotusoit dan Harry SH Purba tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sehingga, pemohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, pemohon juga meminta kepada mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurnia Boloni Sinaga Dilantik Sebagai Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Yulhasni: Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia
Guswanto Dilantik Sebagai Sekretaris Utama BMKG
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut 8–15 Desember 2025, Masyarakat Diminta Waspada
Pemkab Tapteng Target Listrik Menyala Hari Ini
Komentar