MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan
Suwardi Sinaga - Rabu, 05 Februari 2025 19:40 WIB
Humas MK/Teguh
Hakim Konstitusi membacakan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung tidak dapat diterima. Putusan Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Arsul dilansir dari situs resmi MK.
Perlu untuk diketahui, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro dan tim pemenangannyamelakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2024 berupa politik uang dengan melibatkan aparatur Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beberapa aparatur pemerintahan yang dilibatkan dalam pelanggaran politik uang tersebut oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 menurut Pemohon diantaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurnia Boloni Sinaga Dilantik Sebagai Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Yulhasni: Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia
Guswanto Dilantik Sebagai Sekretaris Utama BMKG
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut 8–15 Desember 2025, Masyarakat Diminta Waspada
Pemkab Tapteng Target Listrik Menyala Hari Ini
Komentar