MK Tolak Gugatan Pilkada Medan

Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Februari 2025 19:27 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Medan
Humas MK/Bayu
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Medan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 158 UU Pilkada berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK. Dalam hal Pemilihan Walikota (Pilwako) Medan Tahun 2024, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kota Medan.

Jika dihitung 0,5 persen dari total suara sah Pilwalkot Medan sebesar 603.745 suara adalah 3.019 suara. Sementara, selisih perolehan suara pemohon (190.344 suara) dan paslon peraih suara terbanyak atau Pihak Terkait (297.498 suara) adalah 107.154 suara atau 17,75 persen sehingga melebihi ketentuan 0,5 persen atau 3.019 suara.

"Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arsul dilansir dari situs resmi MK.

Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya pemohon dalam permohonannya mengatakan selisih perolehan suara dengan Paslon Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap selaku pihak terkait yang mendapatkan suara terbanyak itu disebabkan karena bencana banjir serta pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut pemohon, bencana banjir mengakibatkan tempat pemungutan suara (TPS) tergenang sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Akibat banjir melanda Kota Medan, pemilih pengguna hak pilih di bawah 50 persen. Sehingga pemohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 serta memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilwalkot Medan di seluruh TPS se-Kota Medan.

Namun, menurut mahkamah, termohon telah melakukan langkah-langkah yang dapat dibenarkan dan bersuaian dengan peraturan yang berlaku yaitu dengan melakukan pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan, serta pemindahan beberapa TPS karena bencana banjir saat hari pemungutan suara. Termohon dapat membuktikan pihaknya telah melakukan pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan, serta pemindahan lokasi TPS sesuai ketentuan dan mendapatkan izin dari KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU Republik Indonesia. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru