MK Tolak Gugatan Pilkada Nias Utara

JPPR Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Permohonan
Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Februari 2025 18:37 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Nias Utara
Humas MK/Bayu
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Nias Utara, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Permohonan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Nias Utara tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dilansir dari situs resmi MK.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyampaikan pendapat mahkamah, menyebutkan bahwa dalil pemohon yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pihak terkait telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus dari permohonan JPPR.

Karenanya, mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.

Pilkada Nias Utara diikuti oleh satu pasangan calon, yakni pihak terkait yang meraih 47.562 suara. Pihak terkait melawan kolom kosong yang mendapatkan 11.255 suara, di mana selisihnya sebesar 36.307 suara atau 62 persen.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar Anwar.

Diketahui, pemohon adalah JPPR Sekretariat Kabupaten Nias Utara yang mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara petahana yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu disebut belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru