MK Tolak Gugatan Pilkada Pematangsiantar

Suwardi Sinaga - Selasa, 04 Februari 2025 21:00 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Pematangsiantar
MK
Gedung MK.
indomedia.co -Permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon tidak dapat diterima. Putusan Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dilansir dari situs resmi MK, sebelum pengucapan amar putusan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah. Ia mengatakan permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan," imbuh Enny.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pihak terkait. Menurut pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih pihak terkait. Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pihak terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru