MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

Suwardi Sinaga - Rabu, 05 Februari 2025 19:37 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Toba
Humas MK/Teguh
Marudut selaku kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toba, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu tidak dapat diterima. Putusan Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Toba tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Arsul dilansir dari situs resmi MK.

Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 pemohon mendalilkan bahwa Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Robinson Sitorus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejakasaan Agung RI dan belum mengundurkan diri. Pemohon merujuk pada informasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang menemukan sebuah fakta bahwa Robinson merupakan PNS aktif di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan belum memundurkan diri.

Menurut pemohon, status PNS aktif Robinson tersebut merupakan suatu masalah karena pada dasarnya seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Lebih lanjut, pemohon mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 berkenaan dengan penerimaan Robinson sebagai Calon Bupati Toba. Pasalnya, pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Toba 2024. Karena itu, pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru