MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Suwardi Sinaga - Rabu, 07 Mei 2025 07:49 WIB

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial.
indomedia.co -Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS. Keputusan ini diambil setelah MS terbukti menerima uang dari pihak berperkara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, yang bertindak sebagai Ketua MKH, menyatakan bahwa MS telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Nurdjanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009, serta berbagai pasal dalam Peraturan Bersama MA-KY tentang kode etik hakim.
KY menemukan bahwa MS telah menjalin komunikasi dengan seorang advokat yang merupakan pihak berperkara, serta menjanjikan bantuan dalam "mengatur" setidaknya 11 perkara, termasuk di tingkat kasasi di MA. MS mengakui menerima uang, namun membantah bahwa jumlahnya mencapai hampir satu miliar rupiah.
Menurut pengakuannya, uang tersebut merupakan utang yang telah dikembalikan. Ia juga membawa surat pernyataan dari pihak pemberi uang sebagai bukti pengembalian. MS menyebut telah ditarik ke Pengadilan Tinggi Medan untuk menjalani pembinaan, yang menurutnya merupakan bentuk sanksi atas pelanggarannya.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut membela MS, dan meminta majelis mempertimbangkan riwayat kerja MS selama sembilan tahun serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. Namun, majelis menolak pembelaan tersebut.
"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.
Majelis MKH dalam sidang tersebut terdiri atas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, serta Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Veranita Yosephine Sinaga Diangkat Jadi Direktur Enterprise & Business Service Telkom

Pengumuman Hasil Kelulusan Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2023

Khataman Alquran, PN Medan Santuni Anak Yatim

Paphirasi Ramadhan Fair 2023 Resmi Dibuka, Dihadiri Rahudman Harahap

Anggota DPR Dukung Langkah Cepat KSAD Kirim Pasukan ke Papua
Komentar