Mulai 1 Juli 2024, Mengurus SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Suwardi Sinaga - Sabtu, 08 Juni 2024 07:50 WIB
SIM dan BPJS Kesehatan.
indomedia.co - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif, mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Lalu bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?
Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ujar Heru, Jumat, 7 Juni 2024.
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata)
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dana Hibah Gereja Segera Dicairkan, Nikson: Jangan Tebar Fitnah Jika Tidak Mau Berhadapan dengan Hukum
PSIM Ditahan Imbang Persijap Tanpa Gol
Selebaran Fitnah Mengarah kepada Cabup Satika Simamora Dilapor ke Polres Taput
Satika Simamora Edukasi Masyarakat: Jangan Mau Disesatkan, Tidak Ada Politik Dinasti, Bupati Dipilih Langsung
Kukuhkan Tim Kecamatan, Cabup Anton Saragih Tegaskan Saatnya Simalungun Berani Melakukan Perubahan
Satika-Sarlandy Janji Modernisasi UMKM Pandai Besi dan SDM di Sitampurung Siborongborong
Komentar