Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Sabu-sabu di MBG

MS Putra - Rabu, 13 Desember 2023 13:03 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Sabu-sabu di MBG
Istimewa
Barang bukti yang disita dari tersangka Uka.

indomedia.co - S alias Uka usia 27 tahun, pria asal Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis atau MBG, Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Provinsi Sumatera Utara, pengedar narkoba yang berprofesi sampingan sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Uka tak menyangka orang yang datang ke rumahnya hendak membeli sabu-sabu itu merupakan anggota polisi Satresnarkoba Polres Madina yang menyamar.

Akhirnya Uka pun ditangkap petugas pada Rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 03.05 Waktu Indonesia Barat karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,36 gram yang ia kemas dalam empat paket plastik klip transparan.

Bahkan, dari tangan Uka, petugas yang menyamar menjadi pembeli juga menemukan empat buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram serta dua buah plastik klip transparan kosong.

Tak hanya itu, di rumah Uka, petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah sekop/sendok yang terbuat dari pipet transparan serta satu buah kotak hitam yang terbuat dari plastik yang menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq melalui Kasatresnarkoba AKP Irwan mengatakan penangkapan Uka berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di Sikapas.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat," kata AKP Irwan, Rabu, 13 Desember 2023.

Lanjut Irwan, sebelum dilakukan penangkapan, Kanit I Satresnarkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar bersama personel diperintahkan untuk melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) dengan tersangka Uka.

Selanjutnya kata Irwan, petugas mencoba untuk membeli sabu-sabu kepada pelaku, dan pelaku terlihat memasuki rumah dan mengambil satu buah kotak warna hitam yang terletak dilantai yang berisikan barang bukti sabu-sabu.

"Setelah dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran, dan melihat adanya barang bukti jenis sabu-sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku," ungkap AKP Irwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Uka sudah dibawa dan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Madina guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru