Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh di Sibolga Dicokok Polisi

Budi W - Jumat, 26 Mei 2023 08:38 WIB
Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh di Sibolga Dicokok Polisi
Dok Polres Sibolga
Barang bukti sabu yang ditemukan personel Satresnarkoba Polres Sibolga dari ditangan EP.
indomedia.co - Seorang buruh harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis 25 Mei 2023.

Dari tangan pria berinisial EP itu, personel Satnarkoba Polres Sibolga menemukan sabu-sabu seberat 0.63 gram. Pria yang diamankan di Jalan IL Nommensen, Sibolga Utara, Kota Sibolga itu pun tak berkutik saat diboyong ke Mapolres Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H penangkapan itu berawal pada pukul 00.30 WIB, adanya informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut pun ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Sibolga. Ternyata, informasi tersebut benar dan EP yang berdiri di pinggir jalan langsung disergap.

"Dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang berada tidak jauh dari tersangka. Tersangka tersebut kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E," papar AKP Sugiono, Kamis 25 Mei 2023 malam.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, EP dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru