Oknum Jaksa Cabjari Labuhan Deli Dilapor ke Komjak dan Jamwas

Suwardi Sinaga - Sabtu, 07 Desember 2024 13:34 WIB
Oknum Jaksa Cabjari Labuhan Deli Dilapor ke Komjak dan Jamwas
Screenshot
Screenshot laporan.
indomedia.co -Oknum Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berinisial MP SH dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, dan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat, 6 Desember 2024. Laporan ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR RI, dan Kajari Deli Serdang.

MP dilaporkan ABS warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melalui Penasihat Hukum ABS, Julheri Sinaga SH, Sofyan Syahputra SH, dan Ahmad Fitrah Zauhari SH dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners.

Penasihat Hukum ABS melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum JPU Cabjari Labuhan Deli MP SH yang juga menjabat Kasubsi Intelijen/Perdata dan Tata Usaha.

Dalam surat pengaduan dijelaskan, bahwa ABS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Pada 5 Desember 2024, pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan proses pelaksanaan kegiatan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU, di Ruang Tahap II Kantor Cabjari Labuhan Deli. Kemudian pengadu (tersangka) diserahkan ke JPU Cabjari Labuhan Deli berinisial MP SH sekira pukul 13.00 WIB

Pada saat berada di Ruang Tahap II Kantor Cabjari Labuhan Deli, penasihat hukum ikut masuk pendampingi pengadu. Namun kemudian teradu mengusir penasihat hukum keluar, dan penasihat hukum dilarang untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

Perlakuan dan sikap teradu yang tidak memperbolehkan penasihat hukum untuk mendampingi pengadu dan mengusir penasihat hukum dinilai merupakan perbuatan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP.

Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, teradu dengan rekannya membawa pengadu dengan tangan diborgol berjalan masuk ke dalam mobil tahanan. Penasihat hukum teradu kemudian bertanya kepada teradu mau dibawa kemana pengadu (tersangka), apakah mau ditahan? Namun teradu dan rekannya tidak menjawab pertanyaan penasihat hukum pengadu.

Tidak sampai di situ, setelah teradu melakukan penahanan terhadap pengadu, teradu tidak mengembalikan segera barang-barang pengadu ke pihak keluarga berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Menurut Penasihat Hukum ABS, penahanan yang dilakukan teradu terhadap pengadu tidak memberikan surat perintah penahanan. Surat perintah penahanan dan tembusannya seharusnya diberikan ke pihak keluarga pengadu (tersangka) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 KUHAP. kenyataannya pihak keluarga pengadu belum menerima surat tembusan.

Berdasarkan uraian di atas demi tegaknya keadilan, dimohon kepada Ketua Komjak RI, Jamwas Kejagung, dan Aswas Kejati Sumut untuk menindaklanjuti pengaduan ini. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru