Oknum Polisi dan Dua Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit di Mandailing Natal

MS Putra - Minggu, 26 Januari 2025 20:20 WIB
Oknum Polisi dan Dua Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit di Mandailing Natal
MS Putra
Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua putra kandungnya, ditetapkan sebagai tersangka.
indomedia.co -Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiayaan pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua putra kandungnya, ASN (28), dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Satreskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasatreskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu, 25 Januari 2025.

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN kebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan selang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHP subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru