Pasangan Yudha Pratomo-Baharudin Gugat Hasil Pilwalkot Palembang
Suwardi Sinaga - Minggu, 12 Januari 2025 16:22 WIB

Humas MK/Bayu
Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Palembang, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (pihak terkait).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Rabu, 8 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh sebagai Anggota Panel.
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum mengatakan, pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan pihak terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih pihak terkait.
"Terjadi pelanggaran pelantikan rolling ASN di Kota Palembang pada 17 Mei 2024. Sebenarnya masih di bawah enam bulan, tetapi ada pelanggaran substantif yang kami nilai. Pelanggaran substantif ini akibat dari pelantikan tersebut terjadilah ASN bergerak untuk pemenangan calon nomor urut 2," sebut Ridwan dilansir dari laman resmi MK.
Lebih lanjut, pemohon dalam permohonannya juga mengungkap bahwa Herison ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 59 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Ia disebut mendatangi warga sebelum hari pemungutan suara untuk meminta dukungan bagi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Hasil penghitungan suara di TPS tersebut menunjukkan dominasi perolehan suara bagi pasangan nomor urut 2, yang menurut pemohon merupakan indikasi dari pengaruh yang tidak wajar.
Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.
Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 964 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Mereka juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir

MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan

Sengketa Pilkada Nias Selatan, MK Tolak Gugatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
Komentar