Pasca-OTT di Humbahas, Bawaslu Sumut Ingatkan Calon dan Pendukung Tidak Lakukan Money Politics
Suwardi Sinaga - Selasa, 26 November 2024 21:57 WIB
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu.
indomedia.co -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan dengan tegas pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, tim pemenangan dan pendukung, untuk tidak merusak pesta demokrasi di Humbang Hasundutan dengan melakukan berbagai tindak kecurangan, termasuk praktik money politics.
Peringatan ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, dalam siaran pers melalui video resmi, Selasa malam, 26 November 2024.
"Seluruh pasangan calon dan seluruh pihak-pihak yang ditunjuk, dapat bekerja sama agar pelaksanaan pilkada serentak di Sumatera Utara berjalan lancar, tertib dan aman dan jauh dari pratik-praktik kecurangan dan money politics," tegas Saut.
Bawaslu Sumut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pencegahan praktik curang dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kita meminta masyarakat Sumatera Utara untuk terus aktif bersama Bawaslu terus melakukan pengawasan, pencegahan serta bersama Bawaslu melakukan penindakan melalui mekanisme dan regulasi yang sudah ada," kata Koordinator Divisi Humas Data & Informasi Bawaslu Sumut itu.
Dalam kesemptan itu, Bawaslu Sumut juga menyatakan apresiasi atas kinerja Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan dan masyarakat, karena telah sukses melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan menangkap tersangka inisial RM seorang oknum ASN dan dua warga sipil RA dan AP yang terindikasi kuat melakukan paktik money politics.
Keberhasilan itu, sebut Saut, bukti sinergitas antara Bawaslu Humbang Hasundutan dengan polres dan kejari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Humbang Hasundutan 2024.
"Kejadian di Humbang Hasundutan menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan penindakan dan dalam melakukan pencegahan, sehingga Plpilkada dapat berjalan jujur, adil, sehingga masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya bisa secara mandiri," sebut Saut.
Terkait proses holukum, Saut mengatakan, Gakkumdu Humbang Hasundutan telah melakukan pembahasan tingkat pertama di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Dolok Sanggul, Senin malam, 25 November 2024, dan menelurkan keputusan dan kesepakatan.
Keputusan dan kesepakatan pertama; bahwa kasus OTT oknum ASN inisial RM, AP dan RH, dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kedua; Gakkumdu selanjutnya menyerahkan kasus OTT ke Polres Humbang Hasundutan dengan tindak lanjut ke tahap penyidikan.
"Meneruskan berkas temuan kepada Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan penyidikan bersama barang bukti uang ratusan juta," papar Saut.
Saat OTT, Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan, berhasil mengamankan barang bukti uang Rp131 juta, surat tanda terima atas nama seorang warga, dan kartu nama salah satu pasangan calon.
Ketiga tersangka, sebut Saut, diduga kuat melakukan tindak pidana pemilihan yakni praktik money politics seperti yang diatur pada Pasal 187a ayat 1 jo Pasal 173 ayat 4. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Monitoring Pilkada di Medan Pakai Perahu
Oknum ASN Humbahas Terjaring OTT Bawa Uang Rp131 Juta di Minggu Tenang
Potensi Pelanggaran Menguat di Masa Tenang, Bawaslu Sumut Ingatkan Pemilik Media
Bedah Tuntas Persoalan Humbahas: Hendri-Yanto Siap Bangun Kesejahteraan Merata dan Kesehatan Prima
Jenguk Warga Sakit, Hendri Janji Optimalkan Layanan Kesehatan di Humbahas
Pelaku UMKM Optimis Hendri-Yanto Entaskan Kemiskinan di Humbahas
Komentar