Pemantau Pilwalkot Probolinggo Ungkit Keterlibatan ASN, Minta Pemilihan Ulang

Suwardi Sinaga - Minggu, 12 Januari 2025 15:13 WIB
Pemantau Pilwalkot Probolinggo Ungkit Keterlibatan ASN, Minta Pemilihan Ulang
Humas MK/Ifa
Saparuddin, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia saat sidang pemeriksaan pendahuluan.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu, 8 Januari 2025. Persidangan digelar di Gedung I MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, sebagai pemohon ialah Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, Saparuddin, yang juga merupakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia. Saparuddin yang tak didampingi kuasa hukum mendalilkan beberapa hal dalam permohonannya, di antaranya mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran itu dinilai bersifat TSM lantaran adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan temuan Pemohon. Terkait ini, pemohon mengungkapkan adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan ASN yang mengarah kepada keberpihakan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo. Perbuatan tersebut dinilai pemohon telah melanggar Pasal 5 Huruf N angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Meski demikian, pelanggaran ini tidak diproses sebagai dugaan tindak pidana pemilu meski berpotensi memengaruhi hasil pemilihan," ujar Saparuddin di dalam persidangan.

Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan dua pemuda dan seorang ASN. Kasus tersebut kata pemohon, telah dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dianggap tidak cukup bukti. Padahal dalam praktik politik uang tersebut, sang pemuda dan ASN telah ditangkap warga.

"Penghentian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran serius yang berpotensi merugikan pemilih dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo," kata Saparuddindilansir dari laman resmi MK.

Selain keterlibatan ASN, pemohon mendalilkan soal pelanggaran yang dilakukan beberapa saksi di tempat pemungutan suara (TPS), yakni berupa penggunaan atribut Paslon. Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut terjadi secara masif, padahal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo telah memerintahkan saksi untuk mengganti atau membalikkan atribut tersebut.

Kemudian dalil permohonan juga dikemukakan terkait pelanggaran prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam proses penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Kareng Lur, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

"Yaitu tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir sebelum membacakan hasilnya," ujar Saparuddin.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo Nomor 366 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU Kota Probolinggo melakukan pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

Atas permohonan ini, Majelis Panel Hakim 1 meminta agar Termohon yang dalam hal ini KPU Kota Probolinggo, Pihak Terkait, serta Bawaslu memberikan tanggapan di persidangan selanjutnya.

"Baik terima kasih, nanti direspons dari KPU dan pihak terkait serta Bawaslu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru