Pemko Medan Gratiskan Parkir Kecuali Lokasi E-Parking
Suwardi Sinaga - Selasa, 02 April 2024 23:15 WIB
Pemko Medan
Walikota Medan Bobby Nasution berbincang dengan petugas e-parking dalam sebuah kesempatan.
indomedia.co - Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) mulai hari ini, Selasa, 2 April 2024. Saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis, di Taman Ahmad Yani, Medan, Selasa, 2 April 2024.
Dilansir dari laman resmi Pemko Medan, Iswar mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrem. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
"Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran nontunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli," tandasnya.
Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
"Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara nontunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum," ungkapnya.
Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Walikota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda.
"Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum," ungkapnya.
Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.
"Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas," pungkasnya. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Pejabat Eselon II Pemko Medan Dilantik
Kolaborasi Apik BPJSTK, Pemko Medan dan RS Siloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial
Kinerja Tidak Maksimal, Inspektorat Rekomendasikan Kadis Kesehatan Medan Dicopot
Cipayung Plus Gelar Aksi, Bobby Nasution Beri Penjelasan Detail Kondisi Kota Medan
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Pemko Medan Paparkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tempat Hiburan
Belum Bayar Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar, Alat Berat Pemko Medan Diparkir di Center Point
Komentar