Pemohon Nilai Penyelenggara Pilwalkot Pagar Alam tidak Profesional

Suwardi Sinaga - Minggu, 12 Januari 2025 15:45 WIB
Pemohon Nilai Penyelenggara Pilwalkot Pagar Alam tidak Profesional
Humas MK/Bayu
Zeldi Dwitama selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Pagar Alam, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Nomor Urut 2, Alpian-Alfikriansyah, Rabu, 8 Januari 2025.

Sidang dilaksanakan oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara Pilwalkot Pagar Alam yang mengakibatkan perolehan suara yang terjadi. Ketidakprofesionalan tersebut dimulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam yang patut diduga merupakan bentuk keberpihakan terhadap satu pasangan calon tertentu.

Sebagai informasi, Pilwalkot Pagar Alam diikuti tiga pasangan calon. Hasilnya berdasarkan ketetapan KPU Kota Pagar Alam selaku termohon, Hepy Safriani-Efsi 29.538 suara, Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.

Permohonan lebih berfokus pada pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPPS dan PPK di seluruh kecamatan se-Kota Pagar Alam, bukan persoalan sengketa hasil suara. Pemohon mendalilkan penyelenggara telah melanggar persoalan administratif pemilu, tetapi lebih ke ranah pidana pemilu tentang pemalsuan dokumen negara.

"Secara garis besar pelanggaran itu berupa daftar pemilih tetap ataupun DPT pemilih yang ada di beberapa TPS itu kami menduga banyak dipalsukan ataupun ditandatangani oleh Ketua KPPS, buka ditandatangani oleh pemilih," ujar kuasa hukum pemohon, Zeldi Dwitama di Ruang Sidang Panel 3 Gedung MK I, Jakarta.

Terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi di Kota Pagar Alam. Salah satu contohnya adalah berbedanya jumlah Daftar Pemilihan Tambahan (DPK) di Kecamatan Pagar Alam Utara antara pemilihan gubernur (350 orang pemilih) dengan Pilwalkot (342 orang).

"Terkait DPK, DPK ini kan daftar pemilih tambahan, sebagai syarat formil itu kan harus menggunakan 2,5 persen dari surat cadangan, tapi itu melebihi dari 2,5 persen. Pada saat pembukaan kotak suara itu tidak terdapat data-data berkaitan dengan daftar pemilih pindahan ini," ujar Zeldi dilansir dari laman resmi MK.

Selanjutnya di TPS 8 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara yang mengindikasikan KPPS melayani pemilih dengan menggunakan KTP luar Kota Pagar Alam dan diberikan dua jenis surat suara. Seharusnya menurut kuasa hukum, pemilih dari luar Kota Pagar Alam tanpa adanya Model A Pindah Memilih tidak bisa menggunakan hak memilih tersebut.

Kemudian di TPS 6 Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, di mana KPPS menandatangani absen daftar pemilih tetap (DPT) yang tak hadir. Lalu, hal masif juga terjadi TPS 2, 3, 4, 6, dan 8 di Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yang terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir DPT.

Dugaan temuan pelanggaran administratif dan kecurangan Pemilu, kata Zeldi, patut diduga dilakukan menggunakan data-data dari Pengguna Hak Pilih pada Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) yang dilakukan KPPS di sejumlah TPS. Di mana KPPS melanggar Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

"DPTB ini kan secara aturan itu harusnya melampirkan formulir surat pindah memilih. Ini kami temukan di lapangan, bahkan saksi-saksi, membuka kotak itu tidak ditemukan form pindah memilih ini," ujar Zeldi.

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor: 279 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Pagar Alam untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 48 TPS yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Pagar Alam.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam untuk melaksanakan putusan ini dan/atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, tandas Zeldi. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru