Pemohon tak Hadir, PHPU Bupati Lingga Dianggap Gugur
Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Januari 2025 19:12 WIB
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Namun, pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2 Alias Wello-Muhammad Ishak maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.
"Perkara 116, ini tidak ada kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Sebagai informasi, pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.
Pelanggaran TSM yang didalilkan pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan Calon Bupati Petahana Lingga. Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.
Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance Pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal. Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Medan: Dalil Banjir Hanya Dalih Minta PSU
KPU Tapanuli Utara: Ijazah Deni Parlindungan Sudah Sesuai Ketentuan
KPU Binjai Sebut Pengajuan Permohonan Donal-Andri Lewat Tenggat, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi Minta MK Tolak
Pilbup Labuhanbatu: Hendri-Rosa Beberkan Pemilih Ganda dan Keterlibatan Aparat
Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan
Hasil Pilwalkot Dumai Digugat ke MK
Komentar