Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura atas Permintaan Polri
Suwardi Sinaga - Minggu, 26 Januari 2025 20:44 WIB

Divhumas Polri
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
indomedia.co -Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang dilakukan di Singapura. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir Tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
"Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana," kata Krishna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Krishna melanjutkan bahwa pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi," tambah Krishna dilansir dari situs resmi Divhumas Polri, Minggu, 26 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa Indonesia kini sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos, dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan untuk proses ekstradisi agar Paulus dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan, "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan."
Sebelumnya, KPK juga sempat menghadapi kendala terkait proses hukum terhadap Paulus Tannos, yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi hambatan dalam memulangkan yang bersangkutan. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Gratifikasi

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami

KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil dan Uang Puluhan Miliar

Bahlil Prihatin, Indonesia Impor Minyak dari Singapura

Puluhan Buaya Lepas dari Penangkaran di Batam, Ini Respons Singapura
Komentar