Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah

Suwardi Sinaga - Kamis, 06 Maret 2025 20:51 WIB
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah
Parlementaria/Galuh/Andri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Kunjungan Kerja spesifik Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Maret 2025.

indomedia.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. CPNS Tahun 2024 akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan paling lambat Maret 2026.

"Kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) awalnya menetapkan opsi pengangkatan CPNS pada Oktober 2026 dan PPPK setelahnya. Namun, kami berupaya mempercepat proses tersebut. Akhirnya, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025, dan PPPK pada Maret 2026. Ini dilakukan sambil menunggu kesiapan keuangan daerah," jelas Dede Yusuf kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Maret 2025.

Kendala Keuangan Daerah

Dede Yusuf menambahkan, banyak daerah yang keberatan dengan penambahan jumlah PPPK karena belanja pegawai mereka telah melebihi batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Contohnya, di Indramayu, belanja pegawai sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup," ujarnya.

Baca: Pemerintah Tunda Pengangkatan CASN Tahun 2024, Termasuk PPPK

Menurutnya, kondisi ini memaksa pemerintah pusat dan DPR RI untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK agar tidak membebani keuangan daerah.

"Kami harus memastikan bahwa pengangkatan pegawai baru tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah," tegas Dede.

Prioritas Pengangkatan CPNS dan Skema PPPK Bertahap

Sambil menunggu kesiapan keuangan daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap, dengan opsi paruh waktu hingga seluruh pengangkatan selesai pada Maret 2026.

"Sementara ini, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem paruh waktu terlebih dahulu hingga mereka diangkat secara penuh pada Maret 2026," jelas Dede Yusuf.

Dampak dan Harapan

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pengangkatan pegawai baru tidak hanya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sektor pemerintahan, tetapi juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi ketimpangan fiskal yang dapat mengganggu pelayanan publik.

DPR RI berharap, pemerintah daerah dapat memanfaatkan waktu ini untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka agar siap menghadapi pengangkatan CPNS dan PPPK pada tahun 2025 dan 2026. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru