Perkara Pemukulan Kakak Ipar dan Tetangga Dihentikan Lewat RJ

Benardo Sinaga - Rabu, 25 Januari 2023 19:02 WIB
Perkara Pemukulan Kakak Ipar dan Tetangga Dihentikan Lewat RJ
Istimewa
Wakajati Sumut Asnawi melakukan ekspose (gelar perkara) kepada JAM Pidum secara daring, Rabu, 25 Januari 2023.
indomedia.co -Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (Pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk dihentikan, terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Asnawi didampingi Aspidum Arif Zahrulyani, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kabag TU dan Kasi Kejati Sumut, kepada JAM Pidum, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput, dan Kacabjari Taput di Siborongborong, secara daring, Rabu, 25 Januari 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborongborong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," jelas Yos.


Mantan Kasi Pidus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru