PHPU Bupati Katingan: Penambahan DPTb dan Pemilih Pindahan Disoal

Suwardi Sinaga - Senin, 13 Januari 2025 20:38 WIB
PHPU Bupati Katingan: Penambahan DPTb dan Pemilih Pindahan Disoal
Humas MK/Teguh
Guruh Eka Saputra selaku kuasa hukum pemohon memberi keterangan dalam persidangan PHPU Bupati Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin, 13 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan sehingga menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus selaku pihak terkait. Menurut pemohon, kecurangan dimaksud yang menyebabkan perolehan Paslon 3 menjadi yang terbanyak dalam Pemilihan Bupati Katingan Tahun 2024.

"Adanya pemilih-pemilih yang sebenarnya tidak tercatat dan terdata di dalam TPS-nya tetapi terdata di TPS lainnya kemudian menggunakan hak pilihnya," kata kuasa hukum pemohon, Guruh Eka Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Paslon 1 memperoleh 28.702 suara, sedangkan Paslon 3 meraih 29.522 suara sehingga terdapat selisih 820 suara. Selisih perolehan suara keduanya itu memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurut pemohon, perolehan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan tersebut dapat berbeda atau berbanding terbalik apabila pemilihan tidak dilaksanakan dengan kecurangan dan pelanggaran.

Pasalnya, pemohon menyebutkan pihak terkait diduga menambahkan jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 425 pemilih dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 486 pemilih. Jika diakumulasikan pemilih tambahan ini mencapai 901 pemilih. Dengan demikian, menurut pemohon, perolehan suara yang benar untuk Paslon 3 dikurangi 901 suara yaitu 28.621 suara. Karena itu, Pemohon mengaku dirinyalah yang seharusnya ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.

Pemohon mencontohkan, kecurangan penambahan suara dengan menggunakan pemilih pindahan terjadi di TPS 03 Desa Luwuk Kanan dan TPS 003 Desa Tumbang Kalemei. Pemohon juga menyebutkan ada penambahan suara dengan menggunakan KTP pemilih yang sudah meninggal dunia terjadi di TPS 004 Desa Pendahara. Penambahan suara lainnya terjadi dengan menggunakan pejabat pemerintahan Kabupaten Katingan dan unsur di bawahnya.

Dalam petitumnya, pemohon memohon mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 03 Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan, TPS 004 Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, TPS 003 Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Petak Malai. Selain itu, pemohon meminta agar mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 sebesar 28.702 suara, Paslon 2 sebesar 20.257 suara, dan Paslon 3 sebesar 28.621 suara; serta memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang telah disebutkan di atas. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru