PHPU Bupati Mandailing Natal: Saipullah Nasution Seharusnya TMS

Suwardi Sinaga - Senin, 13 Januari 2025 19:11 WIB
PHPU Bupati Mandailing Natal: Saipullah Nasution Seharusnya TMS
Humas MK/Ifa
Iman Alfarisi dan Muhamad Iqbal selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Mandailing Natal.
indomedia.co -Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal selaku termohon Tanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah.

Demikian salah satu dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 13 Januari 2025.

Melalui Salman Alfarisi selaku kuasa hukum, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Pleno MK.

Salman menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut termohon adalah, pemohon mendapatkan 97.488 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi Nasution mendapatkan 98.429 suara, sehingga terdapat selisih 2.938 suara dan total suara sah 195.917. Bagi pemohon, sedari awal Paslon 02 tidak memenuhi syarat atau unsur yang diamanahkan Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," tegas Salman dilansir dari laman resmi MK.

Oleh karenanya, pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk pasangan calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Mandailing Natal.

Menurut pemohon, sejatinya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun oleh termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan termohon memberikan kesempatan kedua bagi Palon Nomor Urut 02 untuk memperbaiki dokumen pesyaratan pencalonannya.

Pemohon juga mendalilkan soal Paslon Nomor Urut 02 yang tak lain adalah petahana disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya. Kemudian Paslon Nomor Urut 02 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024.

Atas pelanggaran tersebut, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi Nasution; mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi Nasution sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; dan memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Harus Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru