PHPU Bupati Raja Ampat: Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus

Suwardi Sinaga - Selasa, 14 Januari 2025 11:37 WIB
PHPU Bupati Raja Ampat: Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus
Humas MK/Teguh
Arsi Divinubun selaku kuasa hukum pemohon memberi keterangan dalam sidang PHPU Bupati Raja Ampat, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Nomor Urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku menilai bahwa besarnya perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan yang mencapai hingga 12.348 suara disebabkan oleh kecurangan dan pelanggaran serius yang dilakukan dengan cara melawan hukum.

Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat di Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Januari 2025.

Dalam persidangan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon melalui kuasanya, Arsi Davinubun, menyebutkan bahwa Paslon 1 telah melakukan pelanggaran serius dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat 2024 berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempengaruhi perolehan suara. Hal itu dibuktikan dengan adanya pembuatan grup WhatsApp dengan nama group BOM 27 yang berfungsi untuk memenangkan Paslon 1.

Bahkan, keterlibatan ASN tersebut menurut pemohon dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat. Hal itu dibuktikan oleh Pemohon dengan peran Sekda sebagai pembuat grup WhatsApp BOM 27 serta rekaman-rekaman voice note yang dikirim oleh Sekda Kabupaten Raja Ampat dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya berupa pemberian semangat, petunjuk dan arahan kepada ASN yang tergabung dalam grup WhatsApp tim pemenangan Paslon Nomor Urut 1 tersebut.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam grup WhatsApp pemenangan yang dibuat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Saudara Yusuf Salim secara aktif telah berkomunikasi dan melakukan kegiatan sebagai tim sukses untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Nomor Urut 1," ucap Arsi Davinubun dilansir dari laman resmi MK.

Kemudian, pemohon memperkuat dalil ketidaknetralan ASN dalam Pilbup Raja Ampat 2024 dengan bukti berupa Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat Nomor 800.1.8/307/SETDA Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat tertanggal 04 Desember 2024. Selain itu, ketidaknetralan ASN tersebut juga dibuktikan oleh pemohon dengan adanya video permintaan maaf yang dibuat oleh Sekda Raja Ampat karena tindakannya yang secara aktif telah mengajak dan mengimbau serta memberikan semangat, arahan dan petunjuk kepada ASN yang tergabung menjadi tim sukses untuk memenangkan Paslon 1 melalui voice note yang disampaikan ke dalam grup WhatsApp.

"Permintaan maaf melalui video tersebut merupakan suatu pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan dan membuktikan bahwa laporan Pemohon adalah benar," lanjut Arsi.

Atas dasar hal tersebut pemohon kemudian meminta mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Amat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat. Ke-24 distrik tersebut di antaranya adalah: Distrik Misool Utara, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Salawati Utara, Distrik Ayau, Distrik Misool Timur, Distri Waigeo Barat, Distri Waigeo Timur, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Kofiau, Distrik Meosmansar, Distrik Misool Selatan, Distrik Wawarbomi, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Misool Barat, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Batanta Utara, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Supnin, Distrik Kepulauan Ayau, dan Distrik Batanta Selatan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru