Pilbup Morowali Utara: Jeffisa-Ruben Sorot Pelantikan ASN dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Suwardi Sinaga - Senin, 13 Januari 2025 20:20 WIB
Pilbup Morowali Utara: Jeffisa-Ruben Sorot Pelantikan ASN dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Humas MK/Bayu
Syahrudin ED (berdiri) selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Morowali Utara, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Senin, 13 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mendalilkan pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin, 13 Januari 2025. Pilbup Morowali Utara diikuti oleh dua pasangan calon dengan hasil, pemohon 34.102 suara, dan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K 39.089 suara.

Syahrudin ED selaku kuasa hukum mengatakan, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana dua kali melakukan pelantikan terhadap pejabat ASN di lingkungan Pemkab Morowali Utara. Pelantikan dilakukan pada 22 Maret dan 26 Juli 2024.

Pelantikan pejabat ASN saat sebelum atau setelah penetapan calon peserta Pilbup Morowali Utara. Hal itu melanggar melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pelantikan di luar enam bulan sebelum penetapan pasangan calon PIlbup Kabupaten Morowali Utara juga melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada; "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, (sanksinya) pembatalan (pencalonannya) yang mulia," ujar Syahrudin dilansir dari laman resmi MK.

Partisipasi Pemilih Rendah

Di samping itu, pemohon juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh dua hal. Pertama, penyelenggara Pilbup Morowali Utara dinilai tak melaksanakan tugasnya dengan profesional. Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).

"Ini karena panggilan untuk memilih itu tidak diserahkan oleh penyelenggara dalam hal ini penyelenggara kecamatan kepada para pemilih. Bahkan kandidat kami, principal kami, itu besoknya mau pemilihan, baru diserahkan panggilan memilih di Kecamatan Petasia Timur," ujar Syahrudin.

Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITAt, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.

"Sehingga banyak orang memilih untuk pergi melakukan kerja lembur, ketimbang menggunakan hak suaranya. Hal ini terjadi bisa terjadi di Desa Bunta, dari 500 pemilih, yang memilih cuma 53 orang, selebihnya itu pergi bekerja karena gaji lemburnya tinggi," ujar Syahrudin.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Selanjutnya, membatalkan Keputusan KPU Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilbup Morowali Utara tahun 2024 dengan perolehan 34.102 suara. Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terpilih.

"Atau setidak-tidaknya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara," tandas Syahrudin. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru