Pilbup Pandeglang, Fitron-Diana Persoalkan Mobilisasi ASN Secara TSM

Suwardi Sinaga - Jumat, 10 Januari 2025 19:29 WIB
Pilbup Pandeglang, Fitron-Diana Persoalkan Mobilisasi ASN Secara TSM
Humas MK/Teguh
Kuasa Hukum Pemohon Muhtar Latief memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya mengatakan terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan cara memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Fitron-Diana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

"Mobilisasi ASN secara masif yang digunakan sebagai perangkat pemenangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, di mana semua eselon 2 menjadi pembina wilayah yang membina wilayah-wilayah di setiap kecamatan dan selanjutnya berjenjang ke tingkat desa, baik kepala desa, RT, RW, dan kader posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang," ujar kuasa hukum Fitron-Diana (pemohon), Muhtar Latief di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK.

Dia melanjutkan, pengorganisasian tersebut dilakukan dengan mengerahkan sumber daya struktural, pendanaan, program, dan intimidasi berjenjang sampai ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan perangkat ASN yang dibagi dalam jenjang di setiap pemenangan. Perangkat ASN tersebut dalam menjalankan struktur pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi selalu menggunakan intimidasi dengan menyebutkan sang paslon telah mendapat perintah "tegak lurus" sampai ke tingkat provinsi dikuatkan dengan adanya dugaan kehadiran aparat penegak hukum.

Menurut pemohon, organisasi pemenangan tersebut mempengaruhi pemilih saat menjelang pencoblosan dengan pemberian uang secara merata senilai Rp50 ribu sampai Rp70 ribu kepada 60 persen pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemohon mengaku memiliki bukti berupa video viral di media sosial yang memperlihatkan kegiatan bagi-bagi uang yang melibatkan Calon Bupati Dewi Setiani di Kampung Kadu Gubang Desa Gunung Puteri Pandeglang. Meskipun telah banyak laporan baik dari paslon maupun masyarakat tetapi faktanya tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan/atau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Pemohon juga menduga Bupati Pandeglang Irna Narulita yang masih menjabat, melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 dengan cara mengumpulkan kepala desa se-Kabupaten Pandeglang untuk membuat video dukungan kepada Dewi-Iing Andri. Pasalnya, bupati definitif ini merupakan kakak ipar dari Calon Bupati Dewi. Tak hanya kepala desa, pemohon pun menyebutkan Irna Narulita memobilisasi serta mengerahkan jajaran pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang agar menjadi kunci pemenangan Paslon Dewi-Iing Andri.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2956 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi sebagai pemenang dan/atau calon terpilih. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya sebagai pasangan dan/atau calon terpilih pada Pilbup Pandeglang Tahun 2024 dan/atau memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing Andri.

Dilansir dari laman resmi MK, sebagai informasi, Pilbup Pandeglang diikuti empat paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya (181.915 suara), Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi (434.856 suara), Paslon Nomor Urut 3 Udah Suhada-Pujiyanto (9.369 suara), serta Paslon Nomor Urut 4 Aap Aptadi-Ratu Anita Tristiawati (22.517 suara). Sementara jumlah pemilih suara sebanyak 994.226 pemilih yang tersebar di 35 kecamatan dan 339 desa/kelurahan dengan 1.926 TPS. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru