Pilbup Parigi Moutong Minta Diulang, Paslon Diduga Tidak Penuhi Syarat Pencalonan

Suwardi Sinaga - Senin, 13 Januari 2025 19:38 WIB
Pilbup Parigi Moutong Minta Diulang, Paslon Diduga Tidak Penuhi Syarat Pencalonan
Humas MK/Bayu
Nasrul Jamaludin (tengah) selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 PPHPU Bupati Parigi Moutong, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Senin, 13 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi menggugat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Hal ini dikarenakan status hukumnya sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Nasrul Jamaludin selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati Parigi Moutong.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

DIlansir dari laman resmi MK, ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Keberadaan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah bertujuan untuk memastikan calon pemimpin memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XII/2019 dan Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 yang menegaskan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjalani hukuman pidana harus menunggu masa jeda guna memberikan waktu bagi masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan telah menunjukkan perubahan positif.

Politik Uang

Selain itu, lanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan. Mereka disebut menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk melakukan pelanggaran pemilu dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 4.

Kemudian, dugaan pelanggaran juga mencakup pengerahan aparat desa dan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mendukung pasangan tersebut.

"Penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokir anggota dewan ini terjadi pada Oktober dan November 2024," ungkap Nasrul.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 adalah tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon juga meminta agar mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 5 yaitu Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, dari kontestasi pemilihan tersebut.

Selain itu, pemohon meminta agar mahkamah memerintahkan termohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Jika tidak, pemohon meminta agar termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru