Pj Bupati Taput Bebastugaskan Sekda Indra Simaremare

Indra Simaremare Sebut SK Tidak Sah dan Tetap Ngantor
Bindu Hutagalung - Senin, 07 Oktober 2024 19:48 WIB
Pj Bupati Taput Bebastugaskan Sekda Indra Simaremare
Bindu Hutagalung
Sekda Taput Indra Simaremare tetap berkantor seperti biasa. Indra tampak segar bugar, Senin, 7 Oktober 2024.
indomedia.co - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 686 Tahun 2024 perihal membebastugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Indra Sahat Hottua Simaremare, dan menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Taput, Jumat, 4 Oktober 2024.

Saat ditemui, Senin, 7 Oktober 2024, Indra Simaremare tampak berkantor seperti biasa sejak pagi hingga sore. Indra berangkat ke kantor tetap menggunakan kendaraan BB 6 A (mobil dinas Sekda Taput).

SK Tidak Sah

Ditemui diruangannya untuk wawancara terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara defenitif.

"Saya masih Sekda defenitif, dan ruangan kerja saya ya di sini," kata Indra yang tampak segar bugar.

Ditanya terkait SK Pj Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.

"Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan. Nah, saya kan tidak pernah diperiksa oleh Pak Pj maupun oleh pihak Kantor Regional (VI BKN Medan). Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di-SP3 oleh Polres Taput. Intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal," sebut Indra.

Indra juga telah menghubungi Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit, bahwa SK tersebut ilegal dan menyalahi SOP.

SK tersebut disebut ilegal, karena menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, surat dari tim pemeriksa, dan juga harus tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.

"Semua itu tidak ada, BKPSDM Taput juga harusnya mendapatkan salinan SK itu, coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait) ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka," kata Indra.

Terkait Pelaksana Tugas Harian (Plh), Indra menjelaskan bahwa tugas Plh itu adalah melaksanakan tugas pejabat defenitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.

"Saya kan ada dan tidak tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya," tegas Indra.

Terkait keabsahan SK Pj Bupati tersebut, Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024, menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada Sekda Tapanuli Utara. Jadi tidak sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 dan Perka BKN No 6 Tahun 2022.

"SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM Taput," kata Benjamin Nababan. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar