Polda Bali Tetapkan WN Jerman Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

Suwardi Sinaga - Selasa, 28 Januari 2025 15:10 WIB
Polda Bali Tetapkan WN Jerman Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
Divhumas Polri
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi penetapan WN Jerman berinisial AF sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan.
indomedia.co -Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial AF (53), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi tersebut terjadi di kawasan yang dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tomorrow Land Development Bali, serta Direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh AF terletak di area milik PT Parq Ubud.

"Modus operandi tersangka adalah dengan membangun sebuah vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi, serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan (P1), tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," jelas Kapolda, dikutip pada Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolda menambahkan, dalam proses penyidikan, sudah diperiksa sebanyak 28 saksi, termasuk beberapa pihak dari perusahaan yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang terkait dengan lahan tersebut.

Dari data SHM tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang lahan Parq Ubud. Hasilnya, ditemukan bahwa pembangunan di kawasan tersebut mencakup tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), serta zona pariwisata.

Akibat tindakan tersangka, terjadi alih fungsi lahan yang berdampak pada semakin berkurangnya luas lahan pertanian di Provinsi Bali. Hal ini berpotensi mempengaruhi ketahanan pangan, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah Indonesia, khususnya dalam upaya mendukung swasembada pangan sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden RI.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru