Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarpulau di Bandara Kualanamu
Suwardi Sinaga - Selasa, 30 April 2024 19:38 WIB

Istimewa
Barang bukti yang disita.
indomedia.co - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus besar pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram dari Sumatera Utara ke Sulawesi, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Ahad, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu menuju Kendari.
"Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku," ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 30 April 2024.
Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap 1.130 Preman

13 Hari Operasi Pekat Toba 2025, 41 Preman Ditangkap

Tukang Palak di Sisingamangaraja dan Kampung Baru Medan Ditangkap

160 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita, Wakapolda Sumut Tabuh Genderang Perang Terhadap Narkoba

Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Madina Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal

Diduga Hina Marga Sinaga, Kuasa Hukum PPTSB Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut
Komentar