Polda Sumut Rekomendasikan Tiga Tempat Hiburan Malam Ditutup
indomedia.co - Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No 24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik No 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Permintaan penutupan ini bukan tanpa alasan. Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika — yang berpotensi memicu tindak pidana lain.
Pengungkapan Kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku: RS (pengedar) dan JSS (Manajer Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Polisi menyita barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (police line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan Kasus D'RED KTV & CLUB
Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, seorang waiters bernama RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Esok harinya, Jumat, 16 Mei 2025, ditemukan 19 orang di empat room KTV berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba. Lokasi juga kini berstatus quo.
Pengungkapan Kasus Dragon KTV
Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB, petugas menangkap Zul (waiters) dan RG (pengatur penjualan ekstasi) dengan barang bukti yang mengejutkan: 708 butir ekstasi. Keesokan harinya, Sabtu, 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang police line dan berstatus quo.
"Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar," ucap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa, 16 Juli 2025.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Brigjen Pol Sonny Irawan Resmi Menjabat Wakapolda Sumut
Awal Tahun 2026, Polda Sumut Sita 5 Kg Sabu
Kapolsek Muara Batang Gadis Diganti
Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Saat Nataru
Banjir dan Longsor di Sumut, 147 Orang Meninggal