Polda Sumut Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin di Perbatasan Tapsel-Madina, 14 Ekskavator Disita
Suwardi Sinaga - Selasa, 03 Maret 2026 23:43 WIB
Humas Polda Sumut
Tim gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak aktivitas PETI di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin, 2 Maret 2026.
indomedia.co -Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin, 2 Maret 2026.
Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Sebanyak 12 unit alat berat disita di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan terhadap tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal," ujar Rantau di lokasi penindakan.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Amankan 17 Orang Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin di Perbatasan Tapsel-Madina
Pakar UMA Digandeng Kembalikan Kejayaan Petani Pisang di Bumi Gordang Sambilan
Santuni 100 Anak Yatim di Aek Galoga, Bupati Madina Sampaikan Pesan Ini
Pemkab Madina Serahkan SK Pengangkatan 3.990 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Madina Undi Penempatan 712 Los Pasar Baru Panyabungan
Bupati Saipullah Paparkan Potensi Unggulan Madina di Hadapan Bupati Pasaman Barat
Komentar