Polisi Selidiki Dugaan Pidana Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Suwardi Sinaga - Rabu, 11 Juni 2025 22:29 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Divisi Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

indomedia.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT ASP, PT N, PT MRP, dan PT KSM.

"Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

"Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ujarnya dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru