Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba di Gunung Maligas, Sita 37,29 Gram Sabu
indomedia.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Jumat sore, 7 November 2025, polisi meringkus empat pelaku dan menyita sabu seberat 37,29 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika sekaligus mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
"Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun kali ini tidak bisa berkutik. Kami akan proses sesuai prosedur dan mengembangkan jaringan di atasnya," kata Henry, Minggu, 9 November 2025.
Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika.
"Tidak ada negosiasi. Kami akan kejar dan berantas demi masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional," ujarnya.
Laporan Warga Jadi Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di Huta 3 Gajing Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 18.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria.
Keempat pelaku yaitu Andri Satria alias Gabus (37) warga Huta 3 Gajing Kahean, yang diduga sebagai bandar utama; Andri Afriadi alias Bobo (33) warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar; Suhendro (46) warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Bandar Malela; dan Suhendra (41) warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.
Sabu dan Alat Transaksi Diamankan
Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menemukan satu bungkus besar, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat brutto 31,42 gram. Polisi juga menyita satu ponsel Oppo, empat bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, buku catatan hasil penjualan, uang tunai Rp410.000, dan dua kotak putih.
Dari Andri Afriadi alias Bobo, disita delapan bungkus sabu seberat 2,38 gram. Dari Suhendro, dua bungkus sedang seberat 2,21 gram dan satu ponsel Vivo. Sedangkan dari Suhendra, petugas menemukan kaca pirex berisi sabu 1,28 gram, satu botol Yakult, dua pipet plastik, dan satu ponsel Oppo warna hitam.
"Ketiga pelaku lainnya mengaku mendapatkan sabu dari Andri Satria alias Gabus," ungkap Henry.
Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa Andri Satria memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
Menurut Henry, sikap dingin tanpa penyesalan yang ditunjukkan oleh bandar utama saat diamankan menggambarkan arogansi pelaku kejahatan narkotika. Namun kini, dengan barang bukti yang kuat, para tersangka tidak dapat menghindari proses hukum.
Dijerat UU Narkotika
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Simalungun menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Warga Hutapuli Madina Blokir Jalan Nasional Tuntut Bandar Narkoba Ditangkap
Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional Swasembada Pangan
Satresnarkoba Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba