Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita Anggota KPU RI

Suwardi Sinaga - Selasa, 05 November 2024 21:35 WIB
Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita Anggota KPU RI
X Sekretariat Negara
Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI dalam sisa masa jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
indomedia.co -Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum RI dalam sisa masa jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Dilansir dari akun X Sekretariat Negara, pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.


Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Pergantian Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terhadap Iffa Rosita.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon PAW anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah dan profesional," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menanyakan persetujuan terhadap hasil laporan Komisi II DPR RI atas penetapan PAW Anggota KPU RI kepada anggota dewan yang hadir di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Diketahui, dasar pergantian ini dilakukan berdasarkan Keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024 yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru