Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

indomedia.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Riva Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan Riva Siahaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Menurut Kejaksaan Agung, akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva Siahaan bersama enam tersangka lainnya tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Dilansir dari situs resmi PT Pertamina Patra Niaga, Selasa, 25 Februari 2025, Riva Siahaan meraih gelar Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Perjalanan karir Riva Siahaan antara lain sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan sebelumnya Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Borong 14 Penghargaan ENSIA 2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Libur Maulid Nabi

Pertamina Patra Niaga FT Pematang Siantar Dukung Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli

Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum

Tim KPK Masih di Sumut, Sekarang Bergerak ke Balai Jalan
