Rekomendasi Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti KPU Nias Utara
Suwardi Sinaga - Senin, 20 Januari 2025 23:44 WIB

Humas MK/Bayu
Edikania Zega (kiri) dari Bawaslu saat memberikan keterangan, pada Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Nias Utara, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
indomedia.co -Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara Edikania Zega mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Nias Utara.
Hal itu disampaikan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Nias Utara dengan perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 20 Januari 2025.
Bawaslu menyampaikan telah menerima dua laporan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan pPmerintahan Kabupaten Nias Utara pada masa enam bulan sebelum penetapan peserta Pilbup Nias Utara.
Kemudian, pihaknya melakukan kajian awal terhadap salah satu laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, laporan tersebut dikualifisir sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Bawaslu Kabupaten Nias Utara kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0069 tanggal 1 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan," ujar Edikania.
Kendati demikian, rekomendasi Bawaslu Nias Utara terkait adanya pelanggaran administrasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Nias Utara.
"Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara," ujar Edikania dilansir dari situs resmi MK.
Adanya keputusan KPU Nias Utara yang tak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu Nias Utara menyampaikan surat peringatan pada 12 Oktober 2024. Peringatan tersebut pada intinya meminta KPU Nias Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Namun, KPU Nias Utara kembali tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut.
"Dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat diputuskan dikarenakan makna ganda terhadap pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada," ujar Edikania di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Di lain sisi, KPU Nias Utara sebagai termohon membantah seluruh dalil permohonan pemohon, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Kuasa hukum termohon, Ronlybert Maris Togatorop menjelaskan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik soal perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pasangan calon nomor urut 2, Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana pada masa enam bulan sebelum penetapan peserta pemilihan bupati (Pilbup).
Ronlybert menjelaskan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemkab Nias Utara bukanlah ranah KPU Nias Utara.
Lanjutnya, Amizaro Waruwu calon bupati nomor urut 2 yang merupakan petahana melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemkab Nias Utara pada 22 Maret 2024. Lalu, surat keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dibatalkan pada 3 April 2024.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 itu telah terkoreksi dengan diterimanya surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Setelah adanya surat pembatalan pada 3 April 2024, Amizaro Waruwu mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.
"Bahwa termohon menolak permohonan pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum," ujar Ronlybert pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Sebagai informasi, JPPR sebagai pemohon mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Nias Utara pada 22 Maret 2024. Diketahui, Amizaro Waruwu-Yusman Zega merupakan pasangan nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati 2024 yang melawan kotak kosong.
Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belumlah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Karena pada 29 Maret 2024, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir

MK Tolak Gugatan Pilkada Humbang Hasundutan

Sengketa Pilkada Nias Selatan, MK Tolak Gugatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Toba

MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
Komentar