Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Kejaksaan Kirim Tim ke Surabaya
Kawal Upaya Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Suwardi Sinaga - Rabu, 31 Juli 2024 15:18 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.
indomedia.co -Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan korban Dini Sera Afrianti.
Guna memastikan seluruh proses hukum upaya kasasi JPU Kejari Surabaya atas vonis bebas ini sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim ke Kejari Surabaya.
"Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
"Putusan bebas tersebut menurut hemat kami belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita," kata Pujiyono Suwadi.
Pujiyono Suwadi menuturkan, Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti.
"Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.
Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persebaya Kalah 0-2 dari Malut United
Hasil Sidang Komdis PSSI 19 Desember 2024
Persebaya Gasak Persik 4-1
Suporter Hadir, Persija Didenda Rp25 Juta
Gagal Antisipasi Kehadiran Suporter Persija, Panpel Persebaya Didenda Rp25 Juta
Terjadi Panyalaan Flare, Persebaya Didenda Rp50 Juta
Komentar