Satresnarkoba Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba

MS Putra - Minggu, 04 Agustus 2024 14:16 WIB
Satresnarkoba Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba
Istimewa
Satresnarkoba Polres Madina meringkus bandar dan pengedar narkoba.
indomedia.co - ASS alias Alwin (43), bandar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 23 Juli 2024 pukul 23.45 WIB.

Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu. Personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 gram dan 1 bungkus rokok.

Setelah penangkapan Lutfi, Satresnarkoba melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerja sama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.

"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," katanya.

"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.

Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru