Sekda Sumut Turun ke Taput, Polemik Pj Bupati-Sekda Berakhir
Bindu Hutagalung - Rabu, 16 Oktober 2024 20:25 WIB
Kantor Bupati Taput.
indomedia.co - Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho turun ke Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mengakhiri polemik yang terjadi antara Pj Bupati Dimposma Sihombing dengn Sekda Indra Sahat Hottua Simaremare, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Taput Benyamin Nababan saat dikonfirmasi, Rabu sore, 16 Oktober 2024, mengakui tim dari Pemprov Sumut yang dikomandoi Sekda Arief Trinugroho telah berkoordinasi dengan Pemkab Taput guna menyelesaikan persoalan antara Pj Bupati dengan Sekda.
"Dari hasil rapat formal semalam, para pimpinan kami dari provinsi berhak memberikan pembinaan ke semua kabupaten/kota. Khusus Taput bagaimana agar administrasi maupun surat menyurat tetap berjalan secara normal. Bahwa disampaikan juga Pak Indra tetap sebagai sekda definitif," kata Benyamin Nababan.
Diakui Benyamin, hal tersebut dikuatkan dari posisi duduk saat rapat formal yang kemarin. Posisi duduk Indra Simaremare berada di samping Pj Bupati Dimposma dan Sekda Arief Trinugroho. Sedangkan Plt Sekda Taput yang ditunjuk Pj Bupati Dimposma, David Sipahutar, posisi duduknya sebagai audiens atau di depan Indra Simaremare.
"Itu menunjukkan juga bahwa Pak Indra itu masih sebagai sekda," ungkap Benyamin memperjelas.
Sekda Sumut Arief Trinugroho turut memboyong sejumlah pejabat terkaitnya dalam rapat internal itu antara lain Inspektur Lasro Marbun, Asisten Umum Lies Handayani, Kepala BKD Aprilla Siregar, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, dan Kabiro Organisasi Desni Maharani Saragih.
Benyamin turut menyampaikan kepada jajaran Pemprov Sumut dalam pertemuan itu, bahwa secara prosedural ada langkah yang dilompati sebelum terbitnya surat keputusan atas pembebastugasan Sekda Taput.
"Hal ini saya jelaskan sebagaimana poin-poin pernyataan dari Kantor Regional BKN Medan yang disampaikan kepada kami," kata Benyamin.
Sampai hari ini BKPSDM Taput belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan Sekdakab Indra Simaremare. Belum juga dieksaminasi Bagian Hukum Setdakab Taput untuk didaftarkan sebagai lampiran peraturan daerah.
"Padahal setiap produk daerah mesti dilampirkan dalam lampiran daerah, namun hingga sekarang hal tersebut juga belum ada saat saya tanyakan ke Kepala Bagian Hukum kami," kata Benyamin.
Ia sudah pernah menjelaskan kepada Pj Bupati Dimposma Sihombing ihwal prosedural pembebastugasan tersebut, bahwa perlu upaya pemanggilan terlebih dulu terhadap Sekda Indra Simaremare, sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Tetapi kemudian beliau membentuk tim yang terdiri dari beliau sendiri sebagai ketua timnya, sekretaris Kepala BKD Provinsi, lalu Kepala Inspektorat Sumut, dan setelahnya mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan tersebut," kata Benyamin.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VI Medan telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 Medan tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini untuk menindaklanjuti bantahan atau keberatan Sekdakab Taput Indra Simaremare atas pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut sebagaimana surat keputusan Pj Bupati.
BKN Medan dalam surat itu menyampaikan tiga poin penting. Pertama bahwa SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kedua, Pj Bupati Taput diminta mencabut keputusan tersebut, dan mengembalikan Indra Simaremare ke dalam jabatan semula. Ketiga, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjut dalam waktu 14 hari sejak surat diterima.
Jaga Kondusifitas
Pada pertemuan tersebut,
Kepala BKD Sumut Aprilla Siregar, mengatakan tujuan pihaknya ke Pemkab Taput untuk memastikan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Taput berjalan dengan lancar mengingat pilkada serentak tinggal 1,5 bulan lagi.
"Kami harapkan marilah tunjukkan kita sebagai ASN tetap netral. Jagalah kondusivitas di Taput karena pilkada sudah dekat. Jangan lagi pertontonkan ketidakharmonisan antara Pj Bupati dengan sekda kepada ASN dan masyarakat. Jalankanlah tugas-tugas yang telah diberikan dengan baik untuk melayani rakyat Taput," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Soal surat dari Kanreg VI BKN Medan yang meminta jabatan Sekda Taput dikembalikan ke jabatan semula, pihaknya belum menelaah sampai ke sana. Karena fokus saat ini ingin melakukan pembinaan atas kekisruhan yang terjadi antara Pj Bupati dengan Sekda.
"Sepertinya Pj Bupati juga ada bersurat ke Kemendagri soal ini, namun kami belum mengetahui perkembangan terbarunya seperti apa," ujarnya.
Ia menekankan kedatangan pihaknya ke Pemkab Taput bukan dalam konteks membahas surat keputusan Pj Bupati Taput yang mengeluarkan surat pembebastugasan Sekda Indra Simaremare. Bukan pula ingin melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare.
"Saya juga kaget dan baru tahu bahwa Pak Simaremare itu adalah pejabat pusat dari Kemendagri. Tapi sekali lagi tujuan kami murni ke Taput untuk melaksanakan pembinaan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Taput berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya," katanya.
"Memang benar Sekda sebagai pejabat tertinggi untuk memimpin administrasi pemerintahan, tetapi kiranya dia juga tetap menghormati atasannya sebagai pembina kepegawaian, itu saja poinnya," kata Aprilla. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKN Perintahkan Pj Bupati Taput Cabut Surat Pembebasan Tugas Sekda
Pj Bupati Taput Bebastugaskan Sekda Indra Simaremare
Pada HUT ke-79 RI, Pj Bupati Taput: IKN Tunjukkan Indonesia Mampu Membangun Ibu Kota dengan Semangat Baru
Wirya Alrahman Dilantik Jadi Pj Bupati Deli Serdang, Dimposma Sihombing Pj Bupati Taput
Komentar