Soal Lahan Stanvas di Batahan, Ini Penjelasan Mantan Camat Batahan

MS Putra - Senin, 10 Juni 2024 23:28 WIB
Soal Lahan Stanvas di Batahan, Ini Penjelasan Mantan Camat Batahan
Istimewa
Lahan stanvas di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumut.
indomedia.co - Pernyataan ini disampaikan Irsal Pariadi, mantan Camat Batahan kepada media ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyatakan status lahan stanvas seluas 168,5 hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, telah dicabut.

Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Madina masih menstanvas lahan tersebut.

"Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini," tulis Irsal dalam pesan WhatsApp, Ahad sore, 9 Juni 2024.

Irsal juga merasa heran karena dalam pemberitaan beberapa media online, dirinya seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina HM Sukhairi Nasution, telah dicabut. Dan pencabutan status stanvas itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.

"Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelasnya.

Irsal pun berharap agar, semua pemberitaan tentang stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung cs. Sehingga Pemkab Madina melalui Pemerintah Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168,5 ha tersebut. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru