Status PNS Aktif Calon Bupati Toba Dipersoalkan
Suwardi Sinaga - Selasa, 14 Januari 2025 16:10 WIB

Humas MK/Teguh
Marudut Hutajulu selaku kuasa hukum pemohon memberi keterangan dalam persidangan PHPU Bupati Toba, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
indomedia.co -Calon Bupati Toba Nomor Urut 2 Robinson Sitorus merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kejakasaan Agung RI. Robinson masih sebagai PNS aktif dan belum mengundurkan diri. Hal ini menjadi salah satu dalil yang diutarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 di ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Sidang Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam penyampaian pokok permohonan, Marudut Hutajulu selaku kuasa hukum pemohon merujuk pada informasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 Tanggal 5 Desember 2024 menemukan sebuah fakta bahwa Robinson merupakan PNS aktif di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan belum mengundurkan diri.
Hal ini dinilai sebagai suatu masalah karena pada dasarnya seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Marudut kamudian mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba selaku penyelanggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 berkenaan dengan penerimaan Robinson sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba. Pasalnya, pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Toba 2024.
Karena itu, pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
"Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan," ungkap Marudut dilansir dari laman resmi MK.
Atas dasar hal tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta mahkamah untuk memerintahkan KPU Toba agar melaksanakan pilkada ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tommy M Simanjutak. Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai calon bupati. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar