Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak

Suwardi Sinaga - Senin, 23 Februari 2026 17:29 WIB
Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak
Istimewa
Wakil Ketua Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, Muhammad Iqbal Sinaga.
indomedia.co -Medan dikenal sebagai kota yang majemuk, tempat berbagai suku, agama, dan budaya hidup berdampingan secara harmonis. Dalam konteks itulah, kebijakan terbaru Pemerintah Kota Medan melalui Surat Edaran Wali Kota tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal harus dipahami secara utuh dan proporsional.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, Muhammad Iqbal Sinaga dalam keterangan resminya, Senin, 23 Februari 2026.

Penting ditegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan perdagangan komoditas non-halal, melainkan upaya penataan demi ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menjaga sensitivitas sosial di ruang publik.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial, jelas Iqbal, strategi komunikasi kebijakan harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan menenangkan semua pihak.

Penegasan Narasi Resmi: Penataan, Bukan Pelarangan

Langkah pertama adalah memastikan pesan yang disampaikan kepada publik jelas dan konsisten: ini adalah kebijakan penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pembatasan hak berusaha.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru