Surat Edaran Menteri PANRB Terbit, Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Madina Terancam Diberhentikan

MS Putra - Senin, 13 Februari 2023 18:09 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB Terbit, Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Madina Terancam Diberhentikan
Istimewa
Plt Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution.
indomedia.co -Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) terancam diberhentikan pada 28 November 2023.

Berdasarkan surat Menteri PANRB tertanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah itu sampai dengan tanggal 28 November 2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023, menyampaikan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina saat ini mencapai 6.893 orang.

Ribuan tenaga honorer yang terdiri atas tenaga tekhnis, tenaga kebersihan, sopir, guru hingga tenaga medis itu akan berakhir kontrak kerjanya pada akhir Oktober 2023.

"Sesuai dengan surat Menteri PANRB, pemda tidak ada lagi pegawai non-ASN. Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan," sebutnya.

Dalam menyikapi Surat Edaran Menteri PANRB itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Madina juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Madina.

Dalam surat Nomor 0257 Tahun 2023 itu diminta kepada semua pimpinan OPD untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran.

Adapun pembagian jam kerja dimaksud agar setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain oleh sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru