Susunan Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Suwardi Sinaga - Selasa, 22 Oktober 2024 19:58 WIB
Perpres No 139 Tahun 2024.
indomedia.co - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Pertahanan
12. Kementerian Agama
13. Kementerian Hukum
14. Kementerian Hak Asasi Manusia
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Kementerian Kebudayaan
20. Kementerian Kesehatan
21. Kementerian Sosial
22. Kementerian Ketenagakerjaan
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Kementerian Perindustrian
25. Kementerian Perdagangan
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
27. Kementerian Pekerjaan Umum
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
30. Kementerian Transmigrasi
31. Kementerian Perhubungan
32. Kementerian Komunikasi dan Digital
33. Kementerian Pertanian
34. Kementerian Kehutanan
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Koperasi
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
45. Kementerian Pariwisata
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c, Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Komunikasi dan Digital
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
f. Tentara Nasional Indonesia
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan," disebutkan dalam beleid ini dilansir dari laman resmi Setkab RI, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum
b. Kementerian Hak Asasi Manusia
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata
h. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
d. Kementerian Kebudayaan
e. Kementerian Kesehatan
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga
i. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
b. Kementerian Pekerjaan Umum
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
d. Kementerian Transmigrasi
e. Kementerian Perhubungan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
d. Kementerian Koperasi
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian
b. Kementerian Kehutanan
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
e. Badan Pangan Nasional
f. Badan Gizi Nasional
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Kader Muhammadiyah Masuk Kabinet Merah Putih
Prabowo Lantik Seskab dan Wamen Kabinet Merah Putih
Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Setingkat Menteri
Susunan Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Komentar