Tak Sanggup Membiayai, Keluarga Kurang Mampu di Madina Serahkan Bayi Baru Lahir ke Dinsos P3A
Suwardi Sinaga - Jumat, 13 Januari 2023 15:34 WIB

MS Putra
Seorang bayi laki-laki yang ditelantarkan orang tuanya akhirnya hak asuhnya diambil Pemkab Madina, Kamis, 12 Januari 2023. Melalui Dinsos P3A Kabupaten Madina, bayi tersebut dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah milik Pemkab Madina.
indomedia.co -Seorang bayi laki-laki yang ditelantarkan orang tuanya akhirnya hak asuhnya diambil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Madina, bayi tersebut dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah milik Pemkab Madina.
Pihak Kelurahan Panyabungan III bersama masyarakat Panyabungan III, Kamis siang, 12 Januari 2023, menyerahkan, seorang bayi laki-laki berumur lima hari ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina.
Setelah menjalani sejumlah prosedur, bayi mungil tersebut akhirnya resmi menjadi anak yang diasuh oleh negara dan dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina.
Kadis Sosial P3A Kabupaten Madina Riswan Harahap menuturkan bayi tersebut merupakan anak dari wanita yang sempat menggelandang di Pasar Lama, Panyabungan beberapa minggu lalu.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Madina telah berhasil memfasilitasi ibu hamil tersebut kembali ke keluarganya.
"Sebelumnya ini kan sudah kita tangani dengan baik, mereka suami istri sudah akur dan tinggal satu rumah. Namun setelah anak mereka lahir, mereka kesulitan merawat bayi laki-laki tersebut dan menjadi terlantar," terang Riswan Harahap.
Persoalan bayi yang lahir 7 Januari 2023 tersebut, akhirnya sampai ke pihak pemerintah di lingkungan tempat tinggalnya, Kelurahan Panyabungan III, Panyabungan.
Takut hal buruk terjadi pada bayi tersebut, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina untuk penanganannya.
Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orang tua, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat bayi tersebut ditandai dengan surat pernyataan bermaterai tidak mampu merawat dan ditandatangani kedua orang tua bayi tersebut.
Dalam pernyataan tersebut, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut di kemudian hari.
Bayi laki-laki tersebut akhirnya diserahkan secara resmi oleh pihak kelurahan Panyabungan Tiga kepada Dinas Sosial P3A Madina sesuai surat serah terima bayi atau over adopsi Nomor: 470/015/PYB III/I/2023.
Bayi tanpa nama tersebut akhirnya diberi nama dan akte kelahiran oleh Pemerintah Kabupaten Madina. Bayi diberi nama Muhammad Zakir.
Berat badan 3,4 kilogram dengan tinggi 48 centimeter dan dalam keadaan sehat.
Bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Soal Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Madina

Tanam Jagung Kuartal III, Polres Madina Bersama PT SMGP Terus Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Ketujuh Kalinya Pemkab Madina Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemilihan Putri Muslimah 2025 di Madina Berjalan Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

Hadiri Rakornas, Yupri Astuti Harap Program Posyandu di Madina Bisa Lebih Terarah

Pemkab Madina Bantu Korban Kebakaran di Huta Godang Muda
Komentar