Tak Terbukti, Polda Bali Lepas WN Rusia

Suwardi Sinaga - Sabtu, 01 Februari 2025 17:54 WIB
Tak Terbukti, Polda Bali Lepas WN Rusia
Divhumas Polri
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy.
indomedia.co -Polda Bali membebaskan KA, warga negara Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dijelaskan, terlapor KA sebelumnya diamankan personel Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 18.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.

Yang bersangkutan diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari sembilan WN Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WN Ukraina.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan KA belum bisa dibuktikan ikut dalam aksi kejahatan tersebut. Karena hasil pemeriksaan saat kejadian, KA berada di Dubai. Hal itu diketahui dari pelintasan paspor dan foto-foto yang bersangkutan.

Yang bersangkutan dilepas pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.

"Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi mapun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap," ucap Kabid Humas. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru