Tamliha-Habib Dalilkan Penyalahgunaan Kewenangan Bupati Banjar Petahana

Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Januari 2025 19:49 WIB
Tamliha-Habib Dalilkan Penyalahgunaan Kewenangan Bupati Banjar Petahana
Humas MK/Teguh
Kuasa Hukum Pemohon Erfandi memberi keterangan dalam sidang Perkara PHPU Bupati Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co -Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus. Menurut Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Bupati Banjar Saidi Mansyur selaku petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata "MANIS" sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

"Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024 terdapat banyak program-program yang berhubungan dengan Pasangan Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS banyak yang dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar," ujar kuasa hukum Pemohon Erfandi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025. Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Erfandi menyebutkan perubahan APBD tersebut salah satunya dilihat dari adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang di mana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, sedangkan pada program Dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan. Selain itu, terjadi peningkatan anggaran pengobatan massal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp1,25 miliar menjadi Rp1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp2,64 miliar menjadi Rp3,64 miliar.

Menurut pemohon, hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar yaitu Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus 226.746 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim 43.696 suara dipenuhi dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain penyalahgunaan kewenangan, pemohon juga mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Banjar selaku termohon yang tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar.

KPU Banjar juga diduga tidak netral dan telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Paslon 1. Akibat KPU Banjar tidak membuat DPT secara benar, banyak pemilih yang mencoblos tidak sesuai Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut pemohon, KPU Banjar sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas yang diperoleh dari RT, RW ke dalam DPT. Ketika pemungutan suara berlangsung beberapa pemilih tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Setalah itu pun baru diketahui banyak nama yang sudah meninggal digunakan namanya oleh orang lain untuk memilih, termasuk banyak pemilih di bawah umum yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.

Pelanggaran pun berlanjut hingga melewati pencoblosan Pilbup Banjar. Pemohon mengatakan, keberatan dari saksi-saksi pemohon pada saat penghitungan suara di TPS-TPS sampai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk menuangkan alasan keberatan para saksi dengan menolak tanda tangan di berita acara.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. Atau pemohon memohon kepada mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru