Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu

Suwardi Sinaga - Selasa, 13 Mei 2025 16:50 WIB
Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu
Divhumas Polri
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat konferensi pers.
indomedia.co -Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 22 kg sabu-sabu dari Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan menuju Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, 11 Mei 2025.

Dari tersangka H (42) warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia, petugas menyita 22 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan tersangka H ditangkap di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di depan Irian Supermarket saat mengendarai sepeda motor.

"Pengakuan tersangka H, dirinya berangkat dari rumahnya membawa 22 kilogram sabu ini ke arah Pancurbatu. Tersangka diutus oleh seseorang. Namun sebagaimana kita ketahui rantai peredaran ini selalu terputus," ungkap Gidion didampingi Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa, 13 Mei 2025.

Dalam kasus ini, sebut Gidion tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman.

"Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman yang dikendalikan oleh seseorang. Dalam pengungkapan ini tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman," tutur Gidion.

Tersangka H ini juga diketahui residivis kasus yang sama pada Tahun 2010 dan keluar dari penjara pada tahun 2014 lalu.

"Pengungkapan narkotika jenis sabu ini terus kita dalami. Penggunaan narkotika menjadi penyebab terjadinya tawuran, kenakalan remaja, premanisme atau pun tindak pidana lainnya," ungkap Gidion. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru