Todung Minta Dugaan Mobilisasi Kepala Desa Batu Bara Diusut
Suwardi Sinaga - Senin, 15 Januari 2024 14:36 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat temu pers di Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud Sumut, Jalan Sei Serayu No 52, Medan, Ahad, 14 Januari 2024.
indomedia.co - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons video viral di berbagai platform media sosial, diduga ada mobilisasi kepala desa untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Berbicara di Posko TPD Ganjar-Mahfud Sumatera Utara, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Bawaslu RI untuk segera mengecek kebenaran video dimaksud.
"Lewat teman-teman media hari ini, saya minta Kapolri Jenderal Listyo untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi ini. Saya juga minta Jaksa Agung untuk melakukan hal yang sama. Saya minta pada Bawaslu karena kami sudah bertemu dengan Bawaslu meski belum tentu menerima laporan seperti ini, agar mereka proaktif mengambil inisiatif melakukan fact finding," ujarnya dalam temu pers di Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud Sumut, Jalan Sei Serayu No 52, Medan, Ahad, 14 Januari 2024.
Pihaknya, imbuh Todung, bersama jajaran TPD Ganjar-Mahfud Sumut juga sedang melakukan investigasi atau fact finding atas dugaan konspirasi dimaksud. TKN optimis dalam waktu dekat akan mendapatkan jawaban atas peristiwa itu.
"Jika konspirasi ini betul-betul terjadi, kami meminta untuk diproses secara hukum karena ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang menciderai demokrasi, dan menciderai semangat kita untuk membangun ekosistem pemilu yang bersih dan adil," tegas dia.
Disinggung bahwa jika nantinya dugaan ini dilaporkan ke Bawaslu, namun aparat yang berada dalam Gakkumdu juga bagian dari konspirasi tersebut, Todung menyebut pihaknya sejauh ini belum membuat kesimpulan. Namun tetap saja, peristiwa dimaksud sudah viral lewat media sosial terlepas fakta atau hoaks sudah menyebabkan disinformasi kepada masyarakat.
"Nah apakah ini disniformasi atau tidak tentu ini tergantung dari fact finding yang kita lakukan. Kita akan melakukan itu. Termasuk upaya verifikasi dan validasi kebenaran dari video tersebut. Tapi karena ini sudah viral tentu sudah masuk ke mindset orang, bisa memengaruhi perilaku pemilih. Kita ini tinggal 30 hari menjelang pemilu, kita tidak mau voting behaviour didikte oleh konspirasi semacam ini. Tapi sekali lagi kami memakai kata dugaan, apakah ini hoaks atau tidak, saya tidak menutup kemungkinan itu. Yang saya konsern adalah efek dari viralisasi video semacam ini yang betul-betul bisa memengaruhi voting behaviour," katanya.
Sebagai peserta pemilu, pihaknya keberatan jika jajaran mereka diarahkan untuk memilih paslon tertentu. Pihaknya ingin Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan hati nurani masyarakat.
"Penguasa siapapun dia termasuk presiden, jangan ikut campur dalam menentukan pilihan dalam setiap warga negara," tegas Todung.
Soal catatan di TKN Ganjar-Mahfud soal dugaan pelanggaran semacam ini, diakui Todung bahwa pihaknya memiliki data-data dimaksud baik yang dilakukan paslon maupun oleh aparat sipil dan hukum.
"Ini semua sudah terdokumentasi dengan baik. Dan kita mengeroscek, memverifikasi dan sedang mempersiapkan permohonan yang sedang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi semua pelanggaran itu yang disebut TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sedang dalam kajian yang dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, postingan video diduga konspirasi yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial seperti X (dulu bernama Twitter) dan TikTok berjudul: 'BOCOR!!! Rekaman Perbincangan Antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batu Bara'.
Dalam video berdurasi 14 menit 40 detik tersebut, intisari perbincangan adalah mengarahkan kepala desa di Batu Bara untuk memenangkan paslon capres 02. Adapun biaya operasional untuk memobilisasi kemenangan capres 02 itu bisa dipakai dari sumber anggaran dana desa. Kemudian ada tersingkap pernyataan bahwa terhadap kepala desa yang mengikuti arahan itu tidak akan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Intinya lagi dalam video dugaan konspirasi pemilu tersebut bahwa, bagaimanapun caranya paslon 02 bisa memenangkan kontestasi di 2024 ini.
Merespon hal itu, Todung Mulya Lubis menegaskan sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang perangkat desa ikut serta berkampanye. Lalu menurut Pasal 282 baik itu aparatur sipil dan aparat hukum juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon pemilu.
"Dan berdasarkan Pasal 494 di UU Pemilu, semua pihak yang disebut terlibat itu, tentu tidak boleh dibiarkan. Netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan UU. Kalau benar konspirasi di Batu Bara ini, dan itu tidak ada dasarnya alasan hukum apapun untuk menjustifikasi konspirasi. Makanya harapan pemilu kita luber dan jurdil, tentu ini menciderai pemilu dan demokrasi kita. Saya sudah bicara dengan Pak Mahfud tentang ini, beliau bilang kita harus komentar lewat pers. Karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Karena membiarkan sama artinya ikut menjustifikasi konspirasi ini," tegas Todung mengakhiri.
Sebelumnya dalam rapat penguatan hukum bersama Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sumut Paul Baja M Siahaan, Todung meminta TPD memperkuat dokumentasi potensi kecurangan pemilu.
"Hal ini penting karena intimidasi dan berbagai cara menggunakan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu sudah semakin menguat. Meski kita tidak mengharapkan berujung di MK, namun kita harus mempersiapkan upaya-upaya pembuktian jika menemukan kecurangan," pungkasnya. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Tahan Lima Tersangka Seleksi PPPK Batu Bara
Pj Gubernur Sumut Lantik Heri Wahyudi Pj Bupati Batu Bara, Ardan Noor Pj Bupati Padang Lawas, Timur Tumanggor Pj Walikota Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Dukung Prabowo-Gibran
Pengumuman Calon Terpilih Anggota KPU Batu Bara dan Paluta
Nizhamul Dilantik Jadi Pj Bupati Batu Bara
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Provinsi Sumatera Utara
Komentar